Polres Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sound Horeq Saat Takbiran


 

WONOSARI (Wartahandayani.com)_Polres Gunungkidul mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan sebutan sound horeg selama bulan suci Ramadhan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini juga mengacu pada surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunungkidul Nomor 005/MUI-GK/II/2026.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggunakan sound system berdaya tinggi atau pengeras suara lainnya di jalan umum, baik saat kegiatan sahur maupun pada malam takbir yang dapat menimbulkan kebisingan di tengah masyarakat.

“Penggunaan sound horeg maupun kegiatan berkelompok di jalan raya yang menimbulkan kebisingan berpotensi memicu kemacetan, gangguan keamanan, bahkan konflik sosial di tengah masyarakat,” jelasnya.

Polres Gunungkidul juga mengimbau masyarakat agar pelaksanaan takbiran dilakukan di rumah atau di tempat ibadah seperti masjid dan mushola.

Apabila tetap dilaksanakan takbir keliling, kegiatan tersebut diharapkan hanya dilakukan dalam lingkup terbatas, maksimal di tingkat kapanewon agar tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Melalui imbauan ini, Polres Gunungkidul berharap seluruh masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas selama Ramadhan agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Posting Komentar

0 Komentar