Penahanan ini menjadi sorotan publik karena RS sebelumnya dikenal cukup aktif di media sosial dan kerap menyuarakan berbagai isu lokal, termasuk sengketa lahan yang melibatkan Mbah Sadikem. Namun di tengah sorotan tersebut, ia justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan kasus asusila yang menjeratnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray, S.S., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap RS sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Kamis, 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar AKP Yahya Murray saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu meningkatkan status hukum RS dari terlapor menjadi tersangka pada Jumat (06/03/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat tersangka dalam perkara dugaan pencabulan anak.
“Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi perkara untuk tahap selanjutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas perkara nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut serta memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Di sisi lain, penahanan RS juga memunculkan ironi di tengah masyarakat. Sosok yang sebelumnya dikenal vokal mengkritik berbagai persoalan publik, kini justru harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.


0 Komentar