Penyerahan SK pemberhentian sementara tersebut dilakukan pada Senin (2/2/2026) di Kantor Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Masa pemberhentian sementara ditetapkan selama 22 hari jam kerja, terhitung sejak tanggal penyerahan SK.
Lurah Kepek, Bambang Setiyawan, menjelaskan bahwa penerbitan SK tersebut telah melalui prosedur dan rekomendasi dari pihak terkait.
“Saya menyerahkan SK pemberhentian sementara ini berdasarkan rekomendasi dari Panewu Wonosari dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul,” ungkap Bambang Setiyawan.
Selama masa pemberhentian sementara, tugas dan fungsi Dukuh Sumbermulyo untuk sementara waktu diserahkan kepada Sulasto, yang saat ini menjabat sebagai Kamitua Kalurahan Kepek, guna menjamin roda pemerintahan di tingkat padukuhan tetap berjalan.
Bambang menambahkan, pemberhentian yang dijatuhkan kepada Doris Setiyawan belum bersifat permanen karena pemerintah kalurahan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alasan kami tidak langsung memberhentikan secara tetap adalah karena harus mematuhi aturan dan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2022. Apabila dalam kurun waktu 22 hari yang bersangkutan tidak dapat melakukan rekonsiliasi, maka akan diberhentikan secara permanen,” jelasnya.
Dengan diterbitkannya SK tersebut, diharapkan permasalahan yang sempat terjadi dapat segera diselesaikan secara administratif dan kondusif, serta pelayanan kepada masyarakat Padukuhan Sumbermulyo dapat tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.


0 Komentar