Geger !!! PPPK di Gunungkidul Selingkuh Hingga Hamil 7 Bulan

 

PONJONG (Wartahandayani.com)_Dugaan skandal perselingkuhan antar pegawai mencuat di lingkungan Puskesmas Ponjong I, Kabupaten Gunungkidul. Kabar tersebut ramai diperbincangkan masyarakat dan dinilai mencoreng citra institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan hubungan terlarang tersebut melibatkan dua pegawai berinisial AT dan HN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Puskesmas Ponjong 1. Bahkan, HN dikabarkan telah mengandung anak hasil hubungan dengan AT.

Kepala UPT Puskesmas Ponjong 1, dr. Kuncoro, membenarkan adanya dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua oknum yang terlibat merupakan pegawai PPPK paruh waktu yang baru dilantik pada Desember 2025 lalu.

“Keduanya memang pegawai PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik bulan Desember 2025 kemarin,” ujar dr. Kuncoro saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026) siang.

Diketahui, AT telah berkeluarga dan berdomisili di Kapanewon Semin, sementara HN berstatus lajang dan tinggal di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong.

Menurut dr. Kuncoro, dugaan perselingkuhan tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang mencurigai perubahan fisik HN yang semakin membesar.

“Ada aduan dari masyarakat yang curiga dengan perubahan fisik HN. Kami juga mencurigai karena sejak Oktober 2025 HN terlihat semakin gemuk. Namun saat ditanya soal kehamilan, yang bersangkutan sempat menyangkal,” jelasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Puskesmas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan PP Test terhadap HN. Hasilnya, HN dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar 7 bulan.

“Keduanya telah kami panggil untuk dilakukan klarifikasi dan mengakui telah menjalin hubungan layaknya suami istri di luar ikatan pernikahan,” ungkap dr. Kuncoro.

Lebih lanjut, dr. Kuncoro menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Meski demikian, hingga saat ini kedua oknum PPPK paruh waktu tersebut masih menjalankan tugasnya di Puskesmas Ponjong 1.

“Hingga saat ini HN masih bekerja di bagian dapur, sementara AT kami kembalikan bertugas sebagai cleaning service. Kami masih menunggu arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul terkait langkah selanjutnya,” terangnya.

Ia menegaskan, pihak Puskesmas Ponjong 1 akan mengikuti sepenuhnya keputusan dan kebijakan dari Dinas Kesehatan sebagai instansi pembina kepegawaian.

“Untuk saat ini kami masih menunggu arahan dari dinas terkait untuk kelanjutan penanganan terhadap AT dan HN,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan aparatur pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar