Lakukan Penipuan Seorang Perempuan Diamankan di Polres Gunungkidul


GUNUNGKIDUL(Wartahandayani.com )Seorang perempuan berinisial S (29)yang diketahui warga Cempogo,Boyolali diamankan oleh pihak Polsek Playen atas dugaan kasus penipuan dan pencemaran nama baik.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pemilik restoran dan pelaku usaha wisata di Gunungkidul melaporkan telah menjadi korban.

Kapolsek Playen melalui Kanit Reskrim Aiptu Deny Wahyu menjelaskan, sejak Agustus 2025 pihak perusahaan yang dirugikan menerima banyak laporan terkait tindakan penipuan yang diduga dilakukan oleh S Modus yang digunakan berupa pembayaran tidak lunas hingga penyalahgunaan logo salah satu perusahaan ternama di Gunungkidul.

“Salah satu perusahaan yang enggan disebutkan namanya menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Deny, Kamis (06/11/2025).

Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penjebakan di salah satu restoran di wilayah Gunungkidul, yang melibatkan beberapa pihak korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"S sempat kita amankan di Polsek Playen, setelah pihak perusahaan dan restoran tidak mau berdamai,saat ini S kita titipkan di rutan Polres Gunungkidul untuk penyelidikan lebih lanjut" Tambahnya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Polres Gunungkidul dengan membawa bukti transaksi sebagai alat bukti tambahan.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan kerja sama maupun transaksi bisnis.

Posting Komentar

0 Komentar