JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Perzinahan di Gunungkidul


GUNUNGKIDUL(Wartahandayani.com )_Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap salah satu terdakwa dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret dua warga Playen, Gunungkidul. Kedua terdakwa, masing-masing perempuan berinisial TW (27) dan laki-laki berinisial AAS (28), sebelumnya telah dilaporkan oleh pasangan sah mereka.

Dalam proses persidangan, JPU meyakini telah menyajikan alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa TW dan AAS terbukti melakukan perbuatan perzinahan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungkidul memutuskan vonis berbeda terhadap keduanya pada sidang putusan Selasa (11/11/2025). TW dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, sementara AAS justru divonis bebas.

Perbedaan putusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan publik, mengingat kasus tersebut melibatkan dua orang yang melakukan perbuatan yang sama.

JPU Kejari Gunungkidul, Deddy Santoso, SH., MH, saat ditemui Rabu (13/11/2025), menjelaskan bahwa pembebasan AAS bukan karena yang bersangkutan tidak bersalah, namun karena penuntutan terhadapnya tidak diterima oleh hakim.

> “Laki-lakinya itu sebenarnya bukan bebas, tapi dilepaskan. Penuntutan terhadap AAS itu tidak diterima oleh hakim,” terang Deddy.

Ia memaparkan bahwa persoalan administrasi menjadi alasan utama. Karena perzinahan merupakan delik aduan, hakim mempermasalahkan tidak adanya pengaduan terpisah dari istri AAS.

> “Sebenarnya surat aduan sudah ada dan lengkap. Yang dipermasalahkan itu karena surat pengaduan dari istri AAS ini dijadikan satu dalam berkas laporan polisi yang dibuat dan ditandatangani oleh suami TW. Sementara permintaan hakim, berkas aduan itu dipisah, dibuat masing-masing,” jelasnya.

Meski demikian, JPU tetap melanjutkan upaya hukum. Dalam memori kasasi yang diajukan, jaksa telah menyiapkan argumentasi lengkap dan meyakini bahwa kedua terdakwa bersalah sesuai alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Deddy menegaskan bahwa kasasi ini ditempuh demi memastikan penerapan hukum yang benar dan adil bagi semua pihak.

> “Upaya kasasi ini untuk memastikan putusan hukum dalam perkara ini, apakah sudah diterapkan secara adil, tepat, dan benar,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar