Apel Gelar Pasukan OPS Zebra Progo 2025: Polres Gunungkidul Prioritaskan 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas.


Gunungkidul(Wartahandayani.com)_Kepolisian Resor Gunungkidul menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Progo 2025 di halaman Mapolres Gunungkidul, pada Senin, 17 November 2025. Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi, S.I.K, M.M., ini menandai dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025.

​Apel ini diikuti oleh Pejabat Utama dan seluruh Kapolsek jajaran, serta melibatkan peserta dari personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Gunungkidul.

​Operasi Zebra Progo 2025 mengusung tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, Nyaman dan Selamat menjelang Operasi Lilin 2025." Tujuannya adalah untuk menurunkan jumlah kejadian serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

​Dalam sambutannya, Kapolres Gunungkidul menekankan pentingnya sinergi antarinstansi demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

​Polres Gunungkidul mengerahkan total 140 personel yang dibagi dalam beberapa Satuan Tugas (Satgas), meliputi Satgas Preemtif (sosialisasi dan edukasi), Satgas Preventif (pencegahan dan pengaturan), dan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum). 

Konsep operasi ini akan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif, didukung dengan tindakan Represif yang terukur.

​Target utama dari operasi ini adalah berkurangnya fatalitas korban laka lantas dan meningkatnya disiplin berlalulintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang optimal.

​Dalam upaya penegakan hukum, terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Zebra Progo 2025. Penindakan represif akan difokuskan pada:

1.​Berkendara di bawah umur.

2.​Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

3.​Tidak menggunakan Helm SNI dan tidak menggunakan Safety Belt.

4.​Melawan Arus.

5.​Pengemudi / Pengendara melebihi batas kecepatan.

6.​Mengkonsumsi Alkohol saat berkendara.

7.​Menggunakan HP saat berkendara.

8.​Penindakan Balap Liar.


​Selain itu, kepolisian telah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi fokus perhatian dalam operasi ini, yaitu:

1.​Daerah Rawan Laka: Jalan Wonosari Patuk - Gading Playen dan Jalan Wonosari - Logandeng Playen.

2.​Daerah Rawan Macet: Tanjakan Slumprit Patuk - Playen, Jalur wisata Sp3 Slili - Sp Krakal, dan Sp3 Pantai Drini.

3.​Daerah Rawan Pelanggaran: Sp4 Jeruk RSUD Wonosari, Sp4 Tegalsari, Sp3 Branang Wonosari, Sp4 Selang, dan Bunderan Siyono Playen.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah Gunungkidul" pungkas AKBP Miharni Hanapi.


( Humas Polres Gunungkidul ).

Posting Komentar

0 Komentar