Suami Berstatus ASN Mengaku Nikah Siri Dengan Rekan Kerja Istri Laporkan Ke BKPPD Gunungkidul


GUNUNGKIDUL, (wartahandayani.com) – Seorang wanita berinisial FS (38), warga Kapanewon Playen, Gunungkidul, melaporkan suaminya, AA (40), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul. Laporan itu dilayangkan setelah FS mengetahui bahwa suaminya diduga menikah siri dengan rekan kerjanya, KP, seorang ASN asal Kapanewon Paliyan.

FS mengungkapkan, pernikahan siri antara AA dan KP telah berlangsung selama beberapa tahun tanpa sepengetahuannya. “Saya baru tahu pada Agustus lalu. Setelah saya tanyakan, suami saya mengakui dan langsung menalak KP di depan saya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/10/2025).

Namun, meski telah menalak KP, FS menduga hubungan keduanya masih berlanjut. Diketahui, AA bekerja sebagai pejabat fungsional di Dinas PMK-KB Gunungkidul, sementara KP bertugas di Dinas Kesehatan Gunungkidul.

“Saya pasrah, tapi saya ingin keduanya diberi sanksi tegas karena jelas melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN,” tegas FS.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke BKPPD sejak 1 Oktober 2025. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait. “Saya hanya berharap ada keputusan segera agar memberi efek jera bagi ASN lain,” tambahnya.

FS juga memperlihatkan beberapa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara AA dan KP, yang menurutnya berisi candaan tidak pantas mengenai dirinya. Dalam salah satu pesan, mereka bahkan menulis kalimat bernada kasar yang merendahkan FS.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, sudah ada laporan dari FS. Kami sudah meminta atasan langsung masing-masing ASN untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi,” katanya.

Belakangan ini, kasus dugaan perselingkuhan antar-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memang kembali mencuat. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, sebelumnya telah mengingatkan seluruh ASN agar menjaga integritas, profesionalitas, serta mematuhi aturan kepegawaian, termasuk larangan menikah tanpa izin atasan.


(Redaksi wartahandayani.com)

Posting Komentar

0 Komentar