Kapolsek Purwosari AKP Boedi Hariyanto menjelaskan, peristiwa itu bermual pada Selasa (08/07/2025) malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban yaiti Siyono warga Padukuhan Blado, Kalurahan Giritirto, Kapanewon Purwosari memarkirkan sepeda motornya yaiti supra x warna hitam di teras depan rumahnya. Usai memarkirkan motornya, korban langsung masuk ke dalam rumah dan tidur tanpa mengunci stang sepeda motornya.
Selanjutnya, Rabu (09/07/2025) pukul 02.00 WIB dini hari, Triyanto keluarga korban pulang ke rumah dan hendak memotong tembakau. Pada saat itu juga, sepeda motor yang diparkiran korban sudab tidak ada di tempatnya.
Triyanto kemudian membangunkan Siyono yang sedang tertidur di dalam kamar untuk memberitahunya kika sepeda motornya telah hilang. Mereka yang panik kemudian meninta pertolongan warga sekitar. Mereka juga memeriksa rekaman cctv milik tetangganya untuk mencari tau apakah motornya dicuri atau tidak.
"Saat di periksa, 2 orang menggunakan sepeda motor scopy mencuri sepeda motor korban sekitar pukul 00.15 WIB. Satu orang menggunakan sepeda motor, dan satunorang lagi mendorong sepeda motor curiannya" ungkap AKP Boedi Hariyanto, Kamis (07/08/2025) siang di Polres Gunungkidul.
Usai mengetahui jika sepeda motornya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian ini ie Polsek Purwosari. Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Purwosari segera melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut.
Tak selang lama, petugas mendapatkan informasi jika ada orang yang akan menjual sepeda motor Supra X warna hitam tanpa surat surat (blong) di wilayah Imogiri Bantul.
Usai melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya mendatangi PR di rumahnya di daerah Imogiri Bantul. Saat didatangi petugas, dia mengaku bahwa dia dan SH telah mencuri sepeda moror supra warna hitam milik korban. Namun, saat itu SH belum bisa diamankan karena belum pulang ke rumah. Usai mengetahui SH sudah sampai di rumah, petugas langsung menangkap SH.
"Dengan kerja keras kami dalam penyelidikan, kami berhasil menggulung dua pelaku kurang dari 24 jam" lanjut Kapolsek.
Saat di interogasi petugas, dua pelaku tersebut mengaku pada saat kejadian mereka berdua dalan pengaruh alkohol. Kedua pelaku juga pernah ditahan di lapas Pajangan beberapa waktu yang lalu. Pelaku dikenakan pasa 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
0 Komentar