Curi Laptop di Purwosari, Warga Bantul Ditangkap Polisi


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Polsek Purwosari Gunungkidul melaksanakan ungkap kasus pencurian laptop yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purwosari Gunungkidul, Kamis (07/08/2025) siang. Ungkap kasus itu dilaksanakan di Polres Gunungkidul.

Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Hariyanto mengungkapkan, pelaku dengan insial MMA, seorang pemuda berusia 25 tahun, warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak Bantul mencuri 1 unit laptop milik Rishan Aulia, warga Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang tinggal di sebuah tempat kos di Padukuhan Parangrejo, Kalurahan Girijati, Kapanewon Purwosari Gunungkidul, Minggu (06/07/2025) malam.

Aksi itu dilakukan pelaku dengan mengambil laptop di kamar kostnya saat korban tidak berada di lokasi. Pelaku mengetahui dimana korban biasanya menyimpan kunci kamarnya. Dan ketika lengah, pelaku mencuri seperangkat laptop lenovo milik korban, dan mengembalikan kunci kamar ditempat semula.

Kemudian pada hari Senin (07/07/2025) sore, korban kaget saat laptopnya sudah tidak berada di tempat semula. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwosari.

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kemudian petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku menggadaikan sebuah laptop di Raja Gadai Bantul pada Rabu (16/07/2025). Setelah mendapatkan informasi, petuga langsung mendatangi Raja Gadai dan berhasil menemukan laptop dengan ciri-ciri yang sama dengan milik korban.

"Kami mencocokkan ciri ciri dan mencocokkan IMEI/SN, dan terbukti cocok dengan milik korban. Laptop digadaikan seharga 700 ribu" ungkap AKP Boedi Hariyanto.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang bersmbunyi di rumah orangtuanya di wilayah Pandak Bantul. Ketika didatangi petugas, terduga pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang. Selang beberapa hari, petugas mendapatkan informasi jika terduga pelaku berada di kostnya di wilayah Sanden Bantul.

Kemudian pada hari Kamis (24/07/2025) sore, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil menangkap terduga pelaku di kontrakannya. Dia ditangkap saat sedang bersembunyi dibawah tempat tidur. Usai melakukan penangkapan, petugas melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Usai dilakukan penyidikan, dia mengaku jika telah mencuri satu unit laptop yang kemudian digadaikan di Raja Gadai. Diketahui juga bahwa pelaku pernah mencuri 8 buah handphone dan 2 powerbank, dan sempat ditahan di lapas Pajangan Bantul" imbuhnya.

Pelaku dikenakan pasa 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar