GUNUNGKIDUL (Wartahandayani.com)_Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Gunungkidul, secara sah telah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan terhadap oknum Anggota Dewan Berinisial HN dari Fraksi Partai Golkar.
Sanksi itu disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) Wahyu Suharjo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (26/02/2025) siang.
"Dalam proses klarifikasi, HN telah mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang ada dalam video tersebut. HN juga mengklaim bahwa dirinya dijebak dalam kasus ini" ungkap Wahyu dalam rapat paripurna Rabu (26/02/2025) siang.
Wahyu juga menyampaikan, saat proses, perwakilan warga, Marbandi, tidak menyertakan bukti berupa video tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh HN dengan seorang perempuan.
"Meski begitu, BK DPRD menyatakan bahwa HN telah melanggar kode etik DPRD. Dan kami juga akan memberikan teguran lisan" pungkas Wahyu.
Haris
0 Komentar