Kasus VCS Oknum Anggota DPRD;Ketua Badan Kehormatan Bilang Tidak Ada Bukti


Gunungkidul (Wartahandayani.com)_Kelanjutan dari Video Call Sex (VCS) yang di lakukan HN anggota Dewan Kabupaten Gunungkidul, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Menurut Ketua BK DPRD Gunungkidul bahwa sangsi yang di berikan HN sudah melalui proses yang sangat panjang, baik melalui klarifikasi pada pelapor dan terlapor kemudian di lanjutkan bersurat ke Polres Gunungkidul.

Wahyu Suharjono Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul menjelaskan terkait video asulila yang di lakukan anggota dewan HN selama ini tidak ada bukti, namun ketika ada masyarakat yang mau menjadi saksi justru akan membantu kerja BK,

"Ketika sudah tidak ada bukti baru yang menguatkan keterlibatkan HN dalam pembuatan video itu, keputusan ini akan kami bawa dalam rapat paripurna waktu dekat ini," jelasnya,kamis( 13/02/2025).

Di tempat yang sama Kelik di dampingi Marbandi sebagai masyarakat Gunungkidul mengatakan kedatangan ke Kantor DPRD Gunungkidul, minta penjelasan dari Badan Kehormatan (BK) tentang putusan yang di terima HN salah satu anggota Dewan di anggap terlalu ringan,

"Kedatangan kami mempertanyakan kenapa sanksi itu terlalu ringan, namun karena tadi dari BK sudah menjelaskan kami menerima kalau keputusan itu akan di bawa ke rapat paripurna,"katanya.

Kelik juga menambahkan bahwa sanksi yang di berikan BK kepada HN teguran lisan itu hanya berdasarkan dari Polres, kalau menurut kami dengan adanya video yang sudah beredar di masyarakat HN harus di pecat, karena HN juga sudah mengakui tentang keterlibatan di video itu,

"Kami akan bergerak terus sampai tuntutan kami di kabulkan dan kami juga akan melayangkan ke pihak DPD Partai Golkar seandainya teguran lisan itu di sahkan di Paripurna,"pungkasnya.

Bowo

Posting Komentar

0 Komentar