Kasus HN Anggota DPRD Gunungkidul, Berujung Hanya Mendapatkan Sangsi Teguran Lisan


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com)_Badan Kehormatan Dewan DPRD Gunungkidul hanya menjatuhkan sangsi teguran lisan dan tulisan kepada HN salah satu anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul HN pelaku Video call Sex (VCS).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Raharjo saat di hubungi melalui via whatshap mengatakan bahwa Badan Kehormatan dewan telah memutuskan sangsi kepada HN dengan teguran lisan dan tulisan. yang juga telah menyerahkan kepada pimpinan dewan. Rabu, (5/2/2025).

"Setelah kami melakukan rapat selanjutnya surat rekomendasi sudah kami bacakan dan kemudian kami serahkan ke pimpinan DPRD untuk di teruskan surat ini ke fraksi atau partai tempat HN bernaung,” jelas anggota DPRD dari Fraksi PKS

Wahyu juga menerangkan bahwa keputusan BK DPRD Gunungkidul telah melalui proses yang panjang. Mulai dari pendalaman pelapor, terlapor, konsultasi dan koordinasi dengan pihak Polres Gunungkidul.

Lebih lanjut Wahyu juga menjelaskan bahwa proses akhir dari penanganan kasus HN ini BK mengalami kesulitan dalam mendapatkan alat bukti keberadaan video VCS tersebut, namun kendati demikian BK selaku Badan kehormatan tetap menjatuhkan sangsi terkait etik kepada HN.

“Dari segi etik ada beberapa pasal yang dilanggar HN sehingga kami memutuskan memberikan surat rekomendasi teguran lisan,” kata Wahyu.

Dengan telah dijatuhkannya sangsi kepada HN dan juga telah diserahkan laporan BK kepada pimpinan dewan, maka nantinya ketua dewan akan memberikan surat kepada fraksi partai, kepada partai dimana HN bernaung dan juga kepada HN sendiri.

Bowo

Posting Komentar

0 Komentar