Proses Eksekusi Rumah Di Semanu Oleh Pengadilan Negeri Wonosari, Berjalan Lancar


Semanu ( Wartahandayani.com )_Sebuah bangunan dan lahan di Kalurahan Semanu,Kapanewon Semanu, Gunungkidul di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari.Proses pengosongan lahan dilakukan pada hari Selasa (27/02/2024) pukul 09.00 wib.


Terpantau oleh awak media petugas Pengadilan Negeri Wonosari melakukan proses pengosongan lahan dengan didampingi puluhan personil Polres Kabupaten Gunungkidul,acara eksekusi berjalan lancar tanpa ada indikasi perlawanan.

Dijelaskan oleh Kepala Pengadilan Negeri Wonosari, Tri Joko Gantar bahwa pelaksanaan kegiatan eksekusi atas permohonan eksekusi berdasarkan penetapan Nomor 6 PDT Ekesukusi 2023 Pengadilan Negeri Wonosari, dengan pemohon eksekusi Faizal Karamoy dan termohon saudara Adrian Putra.

“Pelaksanaan eksekusi kali ini adalah pelaksanaan eksekusi ata eksekusi hak tanggungan,” jelasnya.

Gugatan dimenangkan oleh pemohon ketika lelang, namun ternyata termohon dan juga pihak yang menguasai lahan ini tidak bersedia secara sukarela untuk meninggalkan lokasi.

“Jadi hari ini pengadilan melaksanaan proses eksekusi yang dibantu oleh teman-teman dari pihak kepolisian Polres Gunungkidul,” ungkap Tri Joko.

Diketahui bahwa pemilik lahan tersebut adalah milik Parjan warga Padukuhan Munggi, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu namun sudah dibalik nama oleh Adrian Putra.

Tetapi sertifikat ini bukan atas nama beliau Pak Parjan tapi atas namanya saudara Adrian Putra,” terang dia.

Kini tanah dengan luas 1.311 meter persegi tersebut sudah bersertifikat hak guna bangunan atas nama Faizal Karamoy.

“Artinya lahan ini sudah beralih atas nama tersebut,” pungkasnya.(bowo/red)

Posting Komentar

0 Komentar