Di Hotel Santika, Bupati Gunungkidul Memberikan Apresiasi Kepada KPU Atas Terselenggaranya Pemilu Di Gunungkidul


Gunungkidul ( Wartahandayani.com )_ KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024, Tingkat Kabupaten Gunungkidul di Balroom Hotel Shantika, Selasa (27/2/2024).

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti menjelaskan, proses tahapan pemilu di Kabupaten Gunungkidul dapat berjalan dengan baik dan lancar, 

"Tahapan demi tahapan sudah kita lalui dan diselesaikan dengan baik dengan 18 partai politik yang ikut serta di Kabupaten Gunungkidul ini," kata Asih.

Asih juga menyampaikan banyak terima kasih atas keterlibatan berbagai pihak seperti dengan TNI dan Polri dalam mengamankan distribusi logistik,

"Meskipun sempat terkendala dengan kurangnya kertas suara, berkat kesigapan petugas semua pemilih dapat terlayani dengan baik hak suaranya," terang Asih.

Dalam laporannya, Asih juga menyampaikan rekapitulasi ditingkat kecamatan pun dibantu dengan sistem SiRekap, dengan sistem ini dapat memberkan transparansi dan akuntabilitas karena masyarakat dapat melihat bukti kertas C1.

"Jadi kita tegaskan, tidak ada manipulasi suara dan pergeseran suara dalam rekapitulasi di tingkat Kabupaten, dan apabila ada kekeliruan di sistem SiRekap itu murni kesalahan teknis," tandasnya.

Asih berharap, dalam momentum pemilu ini dapat menjadi sarana integrasi bangsa dan rekapitulasi ini sampai 2 hari kedepan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta hasilnya dapat diterima dengan ikhlas.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta pun memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada KPU selaku penyelenggara pemilu utamanya di Kabupaten Gunungkidul,

"Proses pelaksanaan dari mulai pendaftaran sampai saat ini berjalan aman dan kondusif, ini menjadi hal cukup baik."

Moh Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Perenca, Data, dan Informasi KPU DIY juga memaparkan, untuk KPPS di DIY aman terkedali, dan tidak terulang lagi kasus ditahun 2019, untuk rekapitulasi diberi waktu 20 hari untuk Kecamatan, dan Provinsi diberi waktu 25 hari.

"Dalam proses pemungutan suara tahun ini menjadi pembelajaran yang baik bagi kita KPU Provinsi, berakhirnya rekapitulasi ini, harapannya dalam forum ini jika ada ketidaksesuaian angka bisa disampaikan tentunya dengan data-data pendukung," jelasnya.(Bowo/kominfo)

Posting Komentar

0 Komentar