Gunungkidul ( Wartahandayani.com )_Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho pada hari ini Senin (26/02/2024) baru mengkaji kasus dugaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disinyalir digunakan alat kampanye oleh salah Caleg di Dapil 3 Bejiharjo, Karangmojo Kabupaten Gunungkidul.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan pada prinsipnya tugas Bawaslu adalah menerima laporan, untuk selanjutnya akan mengecek soal materiil dan formilnya.
Jika kelengkapan sudah terpenuhi, selanjutnya kata Andang akan memasuki tahap pengkajian untuk proses naik berita acara.
“Setelah naik Penandatanganan Berita Acara (BA), BA itu nanti akan naik ke Penegakan Hukum (Gakkum). Nanti kita proses di Gakkum dulu, biasanya begitu,” ungkap Andang.
Saat disinggung soal pasal yang dijerat, ia belum berani menyimpulkan sebab proses itu akan berjalan di Gakkum. Jika terjadi money politik, sambung dia, akan terkena pasal 523 dengan ancaman kurungan dan denda.
Kemudian soal diskualifikasi caleg jika berimplikasi ke sana ya itu nanti ranahnya di KPU,” ucap Andang.
Ditempat yang sama pihak pelapor dari Padukuhan Grogol I dan Grogol II, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul mendapat intimidasi dari tim sukses Caleg Sugeng dengan dalih harus mencoblos Caleg Sugeng jika tidak maka bansos PKH akan dicabut.
Seorang warga sekaligus Caleg dari Partai Perindo, Mordiana menuturkan bahwa kasus ini harus ditindak tegas. Ini merupakan program pemerintah yang dipakai bantuan dan khusus bagi mereka yang sangat miskin yang dikeluarkan berdasarkan mensos, artinya ini ada penyalahgunaan digunakan untuk mendukung Caleg dari Partai PAN bernama Sugeng, tindakan ini melanggar hukum, merupakan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan dana pemerintah untuk kepentingan politik.
“Momen hari ini saya bersama 3 orang saksi melapor di Kantor Bawaslu,laporan kita sudah ditanggapi Bawaslu ,” kata Mordiana
Sebagai bukti pelaporan, pihaknya telah menyodorkan alat bukti berupa 9 rekaman suara dan 1 foto pengambilan berupa surat undangan PKH.
Isi dari rekaman itu bahwa PKH itu dari SN dan mengambilnya juga di SN. Harusnya itu kan ngambilnya lewat Kantor Pos melalui TKSK diteruskan oleh Kamituwa lalu disebarkan ke Dukuh dan selanjutnya ke RT,” ujar Mordiana seusai pengaduan ke Bawaslu di Kantor Bawaslu Gunungkidul, Senin (26/02/2024).
Kemudian ia menjelaskan runtutan kejadian bahwa bantuan tersebut sebelumnya diambil langsung di TKSK oleh adik SN dengan dalih sudah menghubungi Kamituwa untuk mengambil surat undangan PKH yang disalurkan kepenerima 1.345 KK.
“Jumlah penerima PKH sekitar 1.345 KK,data udah kita laporkan ke Bawaslu,kita tunggu saja prosesnya” ujar dia.(bowo/red)
0 Komentar