Peran KPPN Wonosari Dalam Mendukung UMKM Di Kabupaten Gunungkidul


Gunungkidul (Wartahandayani.com )Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, menyebutkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.Kamis 29/06/2023


 KPPN Wonosari  merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DIY. Tugas KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Seiring dengan perkembangan zaman, tugas KPPN pun mengalami penajaman. KPPN sebagai representasi pengelola fiskal di daerah diharap mampu memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan regional. Saat ini sektor ekonomi menjadi prioritas pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Salah satu wujudnya dengan memperhatikan UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro). 


Kontribusi UMKM dalam perekonomian Nasional cukup luar biasa. Indonesia mempunyai potensi basis ekonomi nasional yang kuat karena jumlah UMKM terutama usaha mikro yang sangat banyak dan daya serap tenaga kerja yang sangat besar. Usaha mikro terbukti kuat dalam menghadapi krisis ekonomi karena perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produk domestik dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan primer masyarakat.


 Pemerintah menyadari akan potensi UMKM. Oleh sebab itu beberapa tahun terakhir, Pemerintah mengambil kebijakan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil agar dapat naik kelas menjadi usaha menengah. Salah satu usaha yaitu dengan memberikan program Pembiayaan Ultra Mikro yaitu program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah. 


Usaha Ultra Mikro merupakan usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Jumlah penyaluran pembiayaan UMi pada wilayah kerja KPPN Wonosari dari tahun 2017 mencapai 11.000 debitur lebih, dengan jumlah penyaluran sekitar 36 milyar. Untuk Kabupaten Gunung Kidul pembiayaan ultra mikro ini disalurkan oleh 11 Penyalur : KOP. Mitra Dhuafa, KSP Pangestu, KSPPS BMT Artha Sejahtera, KSPPS BMT Bina Ihsanul Fikri, KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera, KSPPS Refi, KSPPS Nur Insani, KSPPS Tamzis Bina Utama, KSSU BMT Mitra Usaha Mulia, Pegadaian,  dan PNM.


Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 6/ PB/2022, KPPN Wonosari dalam program pembiayaan Usaha Ultra Mikro berkewajiban untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi atas Penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di wilayah kerja yaitu Kabupaten Gunung Kidul. Dalam pelaksanaan tugas tersebut menggunakan aplikasi SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) Ultra Mikro yang biasa disebut SIKP Umi, yaitu sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program dalam hal ini untuk mengelola data Debitur Pembiayaan Ultra Mikro. Monitoring dan evaluasi meliputi :

a.Monitoring ketepatan data penyaluran, yaitu menguji kesesuaian data penyaluran pada SIKP dengan Salinan dokumen penyaluran,

-Dilakukan melalui pencocokan data penyaluran pada SIKP UMi dengan salinan dokumen penyaluran,

-Secara triwulanan, tanpa melaksanakan kunjungan lapangan, terhadap sampel Debitur yang diperoleh dari SIKP UMi.

b.Pengukuran nilai keekonomian Debitur, yaitu mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur,

-Dilakukan melalui survei nilai keekonomian dengan melakukan kunjungan langsung kepada Debitur,

-Secara semesteran yang dilakukan melalui 2 tahap yaitu, survei baseline ( untuk mengetahui tingkat keekonomian debitur pada awal periode pembiayaan ultra mikro), survei endline ( untuk mengetahui tingkat keekonomian Debitur pada akhir periode/pasca pembiayaan ultra mikro)

-Suvei nilai keekonomian dilakukan terhadap 3 (tiga) unsur: nilai keekonomian pribadi ( mencerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek kesejahteraan, Pendidikan, dan standar hidup), nilai keekonomian usaha (mencerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja), nilai keekonomian inklusi (mencerminkan kondisi literasi keuangan responden dari aspek pengetahuan dan pemanfaatan terkait produk keuangan).


Dari tugas KPPN Wonosari diatas tentunya  diharapkan dapat memberikan output yang diperlukan dalam memberikan kontribusi aktif dan positif Kemenkeu dalam upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan regional yang akan berpengaruh di tingkat nasional.

  

Oleh :  Darojat Imam Wijaya

Kepala Seksi  Bank — KPPN Wonosari

Posting Komentar

0 Komentar