GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com ) _ Pakar hukum tata Negara Dr. H. Tugiman, SH., M. Si Balon DPD RI Dapil DIY menyampaikan terkait digelarnya sidang berkaitan dengan pengujian terhadap sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup dalam sistem pemilu sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 . Sabtu 15/04/2023
Dalam kaitan tersebut Balon DPD RI Dapil DIY akrab disapa Kolonel Tugiman berpandangan bahwa persoalan proporsional terbuka maupun proporsional tertutup , semua itu diluar persoalan konstitusional
"Persoalan tersebut sudah menjadi ranah kewenangan lembaga pembuat uadang-undang yaitu Presiden atau Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) " Ucap Tugiman
Pihaknya menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan untuk mengejar, justru Mahkamah Konstitusi justru memlunyai hak untuk kemudian menolak gugatan tersebut
"Persoalan tersebut harus dikembalikan kepada pembuat Undang-undang yaitu Pemerintah atau Presiden bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Republik Indonesia " Tutupnya
Red
Balon DPD RI Dapil DIY Dr. H. Tugiman. SH., M. Si
0 Komentar