Setubuhi Gadis Dibawah Umur:ZC Terancam 15 Tahun Kurungan


 PURWOSARI ( Wartahandayani.com ) _ Tindak pidana persetubuhan terhadap anak berhasil di ungkap Unitreskrim Polsek Purwosari pada Senin 23 Januari 2023 lalu disebuah Losmen Puncak Pertama Kalurahan Girijati, Kapanewon Purwosari.


Kapolsek Purwosari AKP BOEDI HARIYANTO,S.H. saat kami konfirmasi membenarkan kabar tersebut yang terjadi diwilayah hukumnya beberapa hari yang lalu


"Pada hari senin 23 januari 2023 sekitar pukul 20:30 wib korban D (16 ) warga bantul berpamitan kepada ibunya untuk mengerjakan tugas kerumah temanya, namun dalam perjalanannya korban dihubungi oleh pelaku untuk diajak ketemu yang kemudian korban diajaklah ngopi , namun bukan warung kopi yang dituju melainkan korban diajak ke Losmen Puncak Permata. Disitulah korban disetubuhi oleh pelaku , dari situlah korban langsung melapor ke Mapolsek Purwosari" Papar Kapolsek


Pihaknya menambahkan setelah adanya laporan dari korban Unitreskrim Polsek Purwosari yang dipimpin Iptu Mulyono , SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ZC (20) warga pundong , Bantul, yang selanjutnya pelaku dibawa ke  Polsek Purwosari untuk pemeriksaan lebih lanjut


"Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya sendiri, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 81 sub paaal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun" Tutup Kapolsek


Haris

Posting Komentar

0 Komentar