Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat usaha buah Ainin Buah, Jalan Mgr Sugiyo Pranoto, Padukuhan Mulyosari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari.
“Awalnya terlapor datang dan bermaksud meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban untuk keperluan transportasi. Karena sudah saling mengenal dan percaya, korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Tri Wibawa.
Menurutnya, korban mulai merasa curiga karena kendaraan yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan. Pada 6 Agustus 2026, korban sempat menghubungi IW untuk meminta motornya kembali. Namun, saat itu IW beralasan akan mengembalikan kendaraan tersebut keesokan harinya.
“Pada 23 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, korban bertemu dengan terlapor bersama istrinya di wilayah Siraman, Wonosari. Saat ditanya mengenai sepeda motor tersebut, terlapor mengaku bahwa kendaraan itu telah digadaikan di wilayah Dengok, Playen,” ungkapnya.
Kompol Tri Wibawa melanjutkan, korban kemudian mengajak IW mendatangi penerima gadai untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut. Akan tetapi, IW kembali berjanji akan mengambilnya pada hari berikutnya.
“Janji tersebut tidak terealisasi. Ketika dihubungi kembali, terlapor juga tidak merespons,” lanjutnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosari untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait pengungkapan kasus, Kompol Tri Wibawa menerangkan bahwa petugas melakukan pencarian setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor. IW akhirnya diamankan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Terduga pelaku diketahui tidak berada di rumahnya, melainkan bersembunyi di rumah neneknya yang bersebelahan dengan rumah pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, IW mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai gadai Rp2 juta.
Adapun barang bukti yang dicatat dalam perkara ini berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2013 warna merah, berikut kunci dan STNK atas nama korban.
Kompol Tri Wibawa menegaskan, perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


0 Komentar