Tiga Pelaku Pencurian Kayu Di BDH Karangmojo Terancam Lima Tahun Penjara Dan Denda Dua Milyar

Gunungkidul(Wartahandayani.com)Tiga pelaku pencuri kayu di hutan petak 54 RPH kenet BDH Karangmojo,Kalurahan Bejiharjo yang sempat melarikan diri akhirnya bisa di amankan. 

SA(26) warga Ngawen, G(33) ,AS (31) keduanya warga Semin,Kabupaten Gunungkidul, ketiga pelaku di amankan di Polsek Karang mojo, setelah di ketahui menebang kayu milik negara tanpa ijin dengan menggunakan gergaji. 

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri,S.I.K  Menjelaskan
Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022, sekira pukul 01.00 wib, petugas piket BDH Karangmojo melaksanakan patroli mendengar suara orang dan suara pohon digergaji, setelah dicek asal suara, ternyata ada beberapa orang sedang menebang kayu dengan alat berupa gergaji, 

"setelah pelaku melihat sorot lampu senter dari petugas patroli, para terduga pelaku melarikan diri,"jelasnya kapolres Edy Bagus Sumantri,Rabu(21/07)

Di tambahkan setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi ternyata didapati 3 ( tiga) potong kayu sono sudah berada dipinggir jalan, sudah siap dibawa/ diangkut dan beberapa BB yang tertinggal diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kayu. Selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Karangmojo.

Di jelaskan lebih lanjut AKBP Edy Bagus Sumantri pada Pres Rilis setelah di lakukan penyelidikan mengarah  SA(26) yang setelah kejadian  pergi meninggalkan rumahnya, dan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku An. SA pulang kerumah, 

"setelah di introgasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penebangan dan pencurian kayu, selanjutnya dilakukan pengembangan ,di dapatkan dua pelaku lainya G(33), AS (31) akhirnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Karangmojo guna pemeriksaan lebih lanjut,"tegasnya


Pelaku akan dikenakan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun, serta pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

Red (bw)

Posting Komentar

0 Komentar