Pelaku Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun Kasus Pencurian Sepeda Motor

GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com)_ Dua tersangka LK (23) dan CP (17) keduanya warga Pundungsari dan Bulurejo Kapnewon Semin,keduanya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Semin lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor.Selasa 19/04/2022

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Majardian Dewo Negoro mengatakan diungkapnya kasus tersebut berawal dari laopran Suwarni warga Semin yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio nopol AB 5448 RW ,pada saat itu motor ditinggal berladang


"Dari pengembangan kasus ini dari dua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 12 tempat berbeda di wilayah Kapnewon Semin,Nglipar,Karangmojo dan Ngawen,kejadian pencurian terjadi pada 16 februari 2022 pada saat itu korban memarkirkan kendaraanya dipinggir jalan ditinggal berladang dalam kondisi terkunci stang" Jelasnya

Pihaknya menambahkan pada saat itu korban yang hendak pulang dari berladang sekitar pukul 14:30 wib motornya sudah tidak ada dilokasi parkir dan korban sudah mencari disekitaran ladang dan tidak diketemukan juga .Lalu korba  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin

"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing ,dalam pengembangan kasus ini masih kami dalami karena kemungkinan besar masih ada tersangka lainnya ,dalam aksinya pelaku dengan modus merusak kunci dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ,dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara" Tutunya

Haris

Posting Komentar

0 Komentar