Pelaku Curanmor Di Gunungkidul Yang Bikin Resah Berhasil Diamankan,Yang Ternyata Seorang Residivis

GUNUNGKIDUL (Wartahandayani.com)_ Warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul sempat di resahkan dengan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor dibeberapa wilayah tersebar ,dengan adanya pengaduan warga yang kehilangan kendaraannya Polres Gunungkidul membuat tim khusus yang beranggotakan tim gabungan dari Polsek-polsek dan Satreskrim Polres Gunungkidul dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti.Kamis 27/05/2021

Terhitung sejak bulan Puasa sampai menjelang Hari raya Idul Fitri hampir setiap hari terjadi kasus curanmor,atas kerjasama yang baik dua pelaku spesialis sepeda motor berhasil di bekuk ,yang ternyata keduanya merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara dengan berbagai kasus 

Dua pelaku yang diamankan oleh petugas adalah S (51) warga Tanjungsari dan M (51) warga Piyungan,Kabupaten Bantul ,sebelum tertangkapnya pelaku M terlebih dahulu S ditangkap di tempat persembunyiannya yakni berada ditengah sawah di wilayah Bantul ,tertangkap pada tanggal 20 mei 2021.Berkat keterangan S yang tertangkap kemudian petugas melakukan pengembangan 

Kanit Reskrim Polsek Purwosari Iptu Mulyono menjelaskan terungkapnya kasus tersebut tidak lepas dari kerjasama yang baik,serta dengan adanya titik terang dari pengecekan CCTV di jalur Purwosari saat ini pelaku berhasil diamankan


"Dari ketetangan S kami mengembang ke tersangaka M warga Piyungan ,pada saat kami melakukan penangkapan kedua tersangka tanpa perlawanan,setelah kami tangkap kami gelandang ke Mapolres Gunungkidul .Selain diwilayah Purwosari kedua tersangka juga beraksi di 12 titik ,baik di Kabupaten Gunungkidul maupun Kabupaten Bantul " Ucap Mulyono

Pihaknya menambahkan dari keterangan pelaku ,S dan M juga mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Gesing Kapanewon Panggang,Wanagama Kapanewon Playen,Dan Saptosari ,Dlingo serta dua wilayah Bantul 
Selain pelaku S dan M petugas juga mengamankan bukti berupa 1 Unit Motor Jupiter AB 3752 T yang di ambil di wilayah Purwosari ,Yamaha Jupiter Z KB 5533 S yang di ambil di wilayah Panggang, Jupiter Z AB 6254 GL yang diambil di wilayah Saptosari,Honda Vario AB 2245 ZG yang diambil diwilayah Playen,Honda Beat AB 6890 SH TKP Dlingo,Bantul.

"Motor pelaku yang dipergunakan untuk melancarkan kejahatan juga berhasil kami amankan ,yakni 1 Unit Yamaha Nmax Nopol AB 5282 QH serta Suzuki Next nopol BK 4564 LI .Selain itu kami juga mengamankan 1 rangka motor jupiter Z yang di Curi di kapanewon Playen" Tambahnya
Dari hasil keterangan jumpa Pers ,motor hasil curian dijual oleh pelaku mulai 1,5 juta sampai 2,5 juta rupiah ,untuk barang bukti yang lainya masih dilakukan pengembangan oleh petugas

Dalam aksinya peran serta S dan M memiliki peran masing-masing,yang mana S sebagai pemetik serta M sebagai Joki ,yang mana M bertugas mengantar S ke calon lokasi beraksi ,setelah itu M mengawasi kondisi dan situasi jika aman.Setelah aman dan ada kode khusus S melancarkan aksinya

"Kedua pelaku dalam beraksi cukup profesional,hanya hitungan detik dengan menggunakan kunci leter Y motor berhasil dibawa kabur,saat ini Kedua pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan" Tutupnya

Haris

Posting Komentar

0 Komentar