Terjerat UU ITE Menjelek-jelekan Polisi Di Sosial Media,Pegawai Percetakan Ditetapkan Tersangka


 WONOSARI (Wartahandayani.com)_Warga gunungkidul berinisial T (20) ditetapkan menjadi tersangka oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polres Gunungkidul setelah menjelek-jelekan Polisi dengan menggunakan kata-kata tak pantas disosial media Facebook

Wakapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro mengatakan bahwa,  peristiwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu lalu. Saat itu jajaran Kepolisian sedang melakukan patroli cyber di media sosial facebook.

  • "Polisi kemudian menemukan akun yang menulis kata - kata kasar kepada Polisi, "ujar Wakapolres saat silaturahmi dengan forum wartawan Gunungkidul, Selasa (20/10/2020). 

Namun demikian, walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka T Polisi tidak melakukan penahanan.  Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. 

  • "Penangguhan penahanan karena orang tuanya bersedia menjadi jaminan, "imbuhnya. 

Wakapolres menegaskan,  walaupun tidak ditahan proses hukum akan terus berjalan. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar