Cabuli Siswa Guru Pembina Pramuka Terancam 15 Tahun Penjara

WONOSARI (Wartahandayani.com)_Selasa 14/01/2020 konfrensi pers di Polres Gunungkidul ,Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penangkapan terhadap warga Desa Banaran ,Kecamatan Playen berinisial Ep(39),ditangkapnya Ep berkat laporan bahwa Ep yang merupakan pembina pramuka  di sekolah SMP 3 Gedangsari telah melakukan pencabulan terhadap siswinya

AKP Anak Agung Dwi Payana Kasat Reskrim Polres Gunungkidul menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa  07/01/2020 ,laku salah satu orang tua pelapor didatangi oleh komite Sekolah tersebut,saat bertemu dengan pelapor ,ahirnya pelaku mengakui perbuatnnya ,yang telah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SMP 3 Gedangsari "kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul

"Pelaku melakukan pencabulan dengan alasan kasih sayang.Selain itu pelaku melakukan aksinya dengan modus merayu para korbanya dengan iming-iming uang 50 ribu" jelasnya

Dari pengakuan pelaku telah melakukan pencabulan dengan korban siswi SMP sebanyak 8 orang,setelah melakukan serangkaian penyelidikan,polisi menetapkan Ep (39) sebagai tersangaka

Sebelum diamankan Polsek Gedangsari pelaku sempat akan diamuk oleh masa yang merupakan orang tua para korban,dilanjutkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Gunungkidul "terang Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwi Payana saat jumpa pers

Atas perbuatannya pelaku diancam menggunakan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perbuatan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara"pungkasnya (neli)

Posting Komentar

0 Komentar