WONOSARI,(WH) - Selasa (09/07/2019) Bertempat di Bangsal Sewokoprojo, kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019.
"Saat ini Gunungkidul menjadi kota primadona untuk tujuan pariwisata, sehingga akan menarik perhatian orang asing, dan orang asing yang ada dimana-mana, bahkan di Jogja ini diperkirakan ada sekitar 3.500 orang asing baik yang menetap ataupun yang menjadi wisatawan. Kemudian dalam satu tahun bisa ratusan ribu untuk orang asing yang berkunjung ke Jogja, karena Jogja terkenal dengan kota pariwisata"
Maka ini Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perlu membentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang tujuanya adalah membangun koordinasi dengan Camat, para Kapolsek, dan dengan Danramil. Tentunya dengan pemerintah daerah, supaya terlibat dalam pengawasan kepada orang asing, sehingga tidak ada penyimpangan-penyimpangan orang asing yang berkaitan dengan identitas, penyelundupan orang asing dan kasus-kasus lainya ini semua terlibat di dalam pengawasan orang asing.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI, Krismono dalam kesempatan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing.
Hadir pula dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Devisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 DPI Yogyakarta, Forkopimda, serta para Camat seKabupaten Gunungkidul, serta para Kapolsek dan Danramil.
Selain oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta Pengukuhan ini juga dilakukan oleh Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah kepada Para Camat, Kapolsek, Danramil seKabupaten Gunungkidul.
Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan, Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 yang terdiri dari para Camat, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer seKabupaten Gunungkidul dengan jumlah 54 anggota serta anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Gunungkidul sebanyak 12 orang.
Dalam kesempatan ini Bupati Gunungkidul “menyampaikan selamat dan apresiasi kami, atas Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. Selamat bertugas dan mengabdi demi terwujudnya kondusifitas wilayah yang semakin baik, tentram dan damai, di seluruh bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut Bupati Gunungkidul menyambut baik dan positif atas dikukuhkannya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan oleh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah DIY. Pembentukan tim yang sampai tingkat kecamatan, tentu akan lebih memudahkan koordinasi dalam kegiatan pengawasan yang lebih efektif, karena ruang lingkup yang lebih kecil dan mudah diakses. (Red)
0 Komentar