Saling Lapor Pengelola Pemancingan dan Terduga Pencuri Ikan Berakhir Damai, Polisi Tegaskan Sudah Ada Kesepakatan Awal


Ponjong, (Wartahndayani.com)--Kasus saling lapor antara pengelola pemancingan dan terduga pencuri ikan yang sempat masuk ranah pidana akhirnya dihentikan. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan usai dimediasi di Polsek Ponjong.

Mediasi digelar Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam perkara ini, satu pihak melaporkan dugaan pencurian ikan, sementara pihak lainnya melaporkan dugaan penganiayaan.

Kapolsek Ponjong, Hendra Prastawa, menyampaikan bahwa hasil mediasi menyatakan kedua laporan diselesaikan tanpa melanjutkan proses hukum.

“Hasil dari mediasi kemarin akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Dalam mediasi tersebut, pelapor dugaan penganiayaan diwakili kuasa hukum, sedangkan pelapor dugaan pencurian ikan diwakili Lurah Sumbergiri. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing.

Menurut Hendra, sebelum saling lapor dilakukan, sebenarnya sudah ada komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Namun karena situasi di lapangan berkembang, laporan tetap masuk ke kepolisian.

“Dari awal sebelum adanya saling lapor sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai, perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat diminta menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

"Kasus ini resmi berakhir melalui jalur mediasi"tutupnya

Posting Komentar

0 Komentar