Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray menjelaskan, keduanya diamankan petugas usai diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AB 4017 AW milik A (27), warga Padukuhan Bendorubuh, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak membutuhkan waktu lama, para terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan lantaran banyak warga yang berdatangan dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Beruntung, kesigapan anggota Polsek Rongkop membuat kedua terduga pelaku dapat segera diamankan dan diselamatkan dari amukan massa," ungkap Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing serta melengkapi berkas penyidikan.


0 Komentar