Musyawarah Antar Desa I dan Sosialisasi Program Inovasi Desa 2019


WONOSARI,(WH) - Rabu (09/04/2019) bertempat di Ruang Rapat I Lantai 3 Gedung Kecamatan Wonosari diadakan Musyawarah Antar Desa dan Sosialisasi Program Inovasi Desa 2019 dengan peserta perwakilan Desa Se Kecamatan Wonosari.

Dihadiri juga Drs. Siswanto Camat Wonosari , Danramil Kecamatan wonosari dan Kapolsek Wonosari dan juga Narasumber dari Tim Inovasi Desa Kabupaten Gunungkidul.

SALAH satu amanah dari keberadaan Undang- Undang Nomor 6 tentang Desa ialah adanya fasilitas untuk menciptakan desadesa di Indonesia yang demokratis, mandiri, dan sejahtera. Salah satunya diwujudkan Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Program Inovasi Desa.
Program Inovasi Desa ialah pendampingan yang dilakukan untuk mendorong pemanfaatan dana desa lebih berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program Inovasi Desa baru berjalan selama dua tahun ini. Lewat program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa (PPMD) itu telah menghasilkan sejumlah inovasi dari desa-desa di Indonesia. 
Drs. Siswanto Camat Wonosari menjelaskan bahwa PID atau Program Inovasi Desa sudah berjalan di tahun ke -3, PID ini kan merubah mainset tentang perencanaan Desa , karena selama ini masih kurangnya perencanaan Desa memberikan inovasi yang menambah income atau pemasukan dan kurang menghidupi desa tersebut karena terlalu terfokus di pembangunan fisik.

Suryanto dari Tim Inovasi Desa Kabupaten Gunungkidul menjelaskan bahwa Tujuan PPID ada 3 poin penting yaitu 1)Pengarusutamaan kegiatan inovasi yg dpat mendorong efektivitas penggunaan atau investasi dana desa menuju peningkatan produktivitqs desa melalui proses pengelolaan pengetahhan secara sitematis, terencana dan partisipatif. 2)Meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program oleh pelaku program serta pelaku pembangunan dan pemberbudayaan masyarajat desa. dan yang ke 3).Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat desa dalam upaya memperoleh akses serta kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan Komponen PPID Tahun 2019 ialah Pengelolaan pengetahuan dan inovasi desa (PPID),
Penyedia peningkatan kapasitas teknis desa (P2KTD), dan (PSDM)," imbuh Suryanto.(09/04)

Sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Desa No 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa, bahwa PID akan bermanfaat untuk Desa antaralain:
  1. Fasilitasi dan pendampingan untuk saling bertukar pengetahuan dan belajar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang inovatif dengan Desa lainnya;
  2. Fasilitasi dan pendampingan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inovatif dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
  3. Desa dapat memanfaatkan jasa layanan teknis untuk meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di Desa; dan
  4. Desa memperoleh kesempatan dan akses untuk meningkatkan kapasitas kegiatan perekonomiannya.
"Semoga kedepan masing masing Desa mempunyai Inovasi yang bisa mengembangkan wilayah serta mebambah pemasukan desa dan bermanfaat untuk masyarakat."pungkas Siswanto.(Hari)

Posting Komentar

0 Komentar