Ada Politik Uang Disekitarmu , Laporkan !!


NGLIPAR,(WH) - Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.


Dasar Hukumnya ada di Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 yang berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

Kontestasi pemilihan presiden dan legislatif yang kompetitif dan kompleks dianggap membuat praktik politik uang kian rawan. Salah satu titik yang paling rawan ialah ketika hari tenang dan pencoblosan, atau sering disebut serangan fajar.
Siti Ghoniyatun, SH dari KPUD DIY dalam acara Sosialisasi Desiminasi Konten Positif dengan mengangkat tema  "Menciptakan Pemilu Partisipasif yang Aman dan Damai,  Tanpa Hoax serta Ujaran Kebencian" oleh Dinas Kominfo DI Yogyakarta pada hari Senin, (08/04/2019) di Balai Desa Katongan menyinggung soal kemungkinan maraknya politik uang pada Pemilu 2019.
"Jika ada indikasi politik uang masyarakat silahkan melaporkannya ke Banwaslu maupun Panwas akan tetapi disertai dengan identitas yang jelas dan juga bukti yang mampu memperkuat laporan, untuk masyarakat yang melaporkan hal tersebut dilindungi jadi aman,"ungkap Siti Ghoniyatun, SH(09/04)
"Masyarakat harus berani , tetap amati sekitar jika ada transaksi yang menciderai Pemilu 2019 jangan takut ,"pungkasnya .(Hari)

Posting Komentar

0 Komentar