PANGGANG,(WH) - Rabu (27/2) diselenggarakan Sosialisasi Perda No.9 Th. 2015 Tentang Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak bertempat di Balai Desa Girimulyo , Panggang, Gunungkidul.
Acara yang dimulai sejak Pukul 11.00 dihadiri oleh Anggota DPRD D.I Yogyakarta Komisi A Slamet S. Pd, MM. dan Narasumber Arysandi Purba dari Dukcapil Pemda Gunugkidul dan Parjito Kasi Pelayanan Desa Girimulyo Sosialisasi ini dihadiri oleh 300 peserta.
Arysandi Purba memaparkan tentang pentingnya KIA ( Kartu Identitas Anak ) ini wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.
"Selain itu, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara." Imbuh Arysandi Purba.(27/2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
KIA juga digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan. Ini sebagian daripada prasyarat untuk syarat untuk daftar sekolah baru. Dia harus membuat (KIA) dulu (sebelum daftar sekolah ) selain sebagai syarat mendaftar sekolah, KIA berguna untuk mendaftar BPJS, dokumen keimigrasian, dan urusan administrasi lainnya.
"KIA juga bisa digunakan untuk bukti diri identitas anak ketika membuka tabungan atau menabung di bank. Jadi anak kita bisa nabung dengan rekening sendiri. Tak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak," imbuhnya.
Ditemui ditempat yang sama Anggota DPRD D.I Yogyakarta Komisi A Slamet S. Pd, MM. Menyatakan bahwa kegiatan siang ini selain untuk mensosialisasikan Perda No.9 Th. 2015 Tentang Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak juga sebagai menerima keluh kesah masyarakat untuk implementasi tentang produk hukum tersebut. (Hari)
0 Komentar