Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat (23/10/2026) dini hari. Akibat kejadian itu, uang infak sekitar Rp180 ribu dilaporkan hilang.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah seorang warga yang juga jamaah masjid mendapati adanya kerusakan pada kotak infak.
“Warga kemudian melakukan pengecekan dan mendapati dua kotak infak berbahan besi mengalami kerusakan pada bagian gembok. Setelah diperiksa, uang di dalam kedua kotak tersebut sudah hilang,” terang Tukiran.
Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Karangmojo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pemuda berinisial AFJ (19), warga Kapanewon Karangmojo, yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Terduga kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat perkara tersebut dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f tentang pencurian dengan pemberatan, karena dugaan pencurian dilakukan dengan cara merusak atau membongkar pengaman kotak infak.
Saat ini, penyidik Polsek Karangmojo masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi perkara dan mengamankan barang bukti.


0 Komentar