Tower Telkomsel Mulai Dibangun di Kelor, Izin Disebut Belum Tuntas: Warga Pertanyakan Proses Sosialisasi


Karangmojo, (Wartahandayani.com)_Rencana pembangunan tower telekomunikasi di Padukuhan Kelor, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, menuai sorotan. Persoalan bukan semata soal keberadaan tower, tetapi menyangkut proses sosialisasi, persetujuan warga, kompensasi, hingga status perizinan pembangunan.

Lurah Kelor, Surahman, menjelaskan bahwa rencana pembangunan tower telah melalui sosialisasi kepada masyarakat yang berada dalam radius sekitar 72 meter dari lokasi tower. Menurutnya, warga yang terdampak telah dikumpulkan dan menyatakan persetujuan.

“Sudah disosialisasikan, warga radius 72 meter sudah dikumpulkan. Sudah ada kesepakatan dan persetujuan,” ujar Surahman.

Ia menyebut dalam proses tersebut juga diberikan tali asih kepada sejumlah pihak. Di antaranya untuk RT, RW, padukuhan dan kalurahan. Menurut Surahman, pemberian kompensasi tersebut telah disertai tanda tangan penerima serta dokumentasi.

“Semua sudah tanda tangan. Setelah ada kesepakatan, dokumen dibawa ke kapanewon dan sudah ditandatangani,” jelasnya.

Surahman menegaskan, pembangunan tower dilakukan karena secara administratif menurutnya telah ada persetujuan dari masyarakat dan pihak kalurahan.

Namun, keterangan tersebut berhadapan dengan persoalan lain di lapangan. Ketua RT 01 Padukuhan Kelor menyebut tidak seluruh warga di wilayahnya pernah mengikuti sosialisasi secara langsung terkait rencana pembangunan tower.

Menurutnya, memang pernah ada pembahasan dan rembukan, tetapi tidak semua masyarakat RT 01 dilibatkan. Persoalan semakin berkembang ketika pihak pengembang membutuhkan akses jalan permanen menuju lokasi tower.

Awalnya, akses menuju lokasi disebut hendak memanfaatkan area tertentu, namun rencana tersebut tidak mendapat persetujuan. Warga juga disebut tidak bersedia menjual tanah untuk pembangunan akses jalan selebar sekitar dua meter.

Di sisi lain, proses negosiasi mengenai tali asih kepada warga juga sempat dilakukan. Dalam salah satu pembahasan, disebutkan nominal kompensasi untuk sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan, RT, RW, dukuh hingga kas padukuhan.

Namun, setelah rembukan kembali dilakukan, sikap warga disebut berubah. Persetujuan yang sebelumnya muncul kemudian dipertanyakan kembali.

Yang menjadi sorotan adalah pembangunan fisik disebut sudah berjalan meski proses perizinan belum sepenuhnya selesai.

Material pembangunan telah masuk. Excavator dan truk juga disebut sudah masuk ke lokasi untuk mendukung pekerjaan pembangunan tower.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa pembangunan fisik sudah berjalan ketika proses perizinan masih berlangsung dan sosialisasi kepada sebagian warga disebut belum tuntas?

Salah satu warga Kelor RT 01, Saman, yang mewakili warga yang keberatan, menilai pihak pelaksana pembangunan tidak menunjukkan itikad baik sejak awal.

Menurutnya, warga tiba-tiba mengetahui bahwa lahan yang sebelumnya tidak diketahui akan digunakan untuk apa ternyata akan dibangun tower permanen dengan ketinggian mencapai 72 meter.

“Kita tidak tahu akan dibangun apa, tapi tiba-tiba masyarakat tahu jika itu akan dibangun tower permanen setinggi 72 meter,” ungkap Saman.

Ia juga menyayangkan pihak pelaksana tidak melakukan komunikasi secara terbuka dengan masyarakat sekitar. Bahkan, menurutnya, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas setempat juga disebut tidak mendapatkan pemberitahuan sejak awal.

Persoalan semakin memanas lantaran material bangunan dan kendaraan proyek disebut telah mengganggu akses warga selama berbulan-bulan.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan tower. Mereka juga mempertanyakan aspek keselamatan, mengingat konstruksi tower memiliki ketinggian mencapai 72 meter dan berada di lingkungan permukiman.

Warga mengaku khawatir terhadap risiko ketika terjadi petir, angin kencang maupun kondisi cuaca ekstrem lainnya.

Saman mengatakan, persoalan utama yang dipersoalkan warga bukan semata-mata mengenai nominal uang kompensasi. Warga lebih mempertanyakan transparansi serta sejauh mana masyarakat yang berada di sekitar lokasi benar-benar dilibatkan.

Ia menyebut informasi mengenai rencana pembangunan tower baru disampaikan dalam pertemuan rutin RT pada 10 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, warga disebut baru mengetahui adanya rencana pembangunan tower setinggi 72 meter.

Saman juga mempertanyakan mekanisme kompensasi yang disebut telah disiapkan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat kompensasi Rp2 juta untuk kas RT dan Rp4 juta untuk kas padukuhan.

Bahkan, uang kompensasi untuk kas padukuhan disebut telah diterima kepala dusun.

Menurut Saman, hal tersebut justru menjadi pertanyaan karena proses pembangunan dianggap berjalan lebih cepat dibandingkan proses komunikasi dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Ia menuturkan, lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan tower sebelumnya disebut telah dibeli sekitar dua bulan lalu oleh salah satu tokoh pemerintahan Kalurahan Kelor.

“Setelah tanah itu dibeli, tiba-tiba muncul rencana pembangunan tower. Prosesnya menurut kami terlalu cepat dan warga sekitar tidak pernah diajak membahas dampak sosial maupun keberadaan tower tersebut,” katanya.

Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah alat berat disebut sudah berada di lokasi. Pekerjaan awal berupa pembuatan calon pondasi tower juga disebut telah dimulai.

Kondisi itu membuat warga mempertanyakan apakah seluruh tahapan pembangunan telah ditempuh sesuai ketentuan, termasuk perizinan, persetujuan atau pemberitahuan kepada lingkungan sekitar, serta aspek keselamatan dan dampak sosial.

“Yang kami minta hanya kejelasan. Apakah pembangunan ini sudah melalui prosedur yang benar, baik izin pembangunan maupun proses di lingkungan masyarakat? Jangan sampai warga justru mengetahui setelah alat berat datang dan pondasi mulai dikerjakan,” tegas Saman.

Panewu Karangmojo, Krisno Juwoto, dalam audiensi tersebut meminta seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah.

Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang bisa terjadi dalam proses pembangunan. Namun, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan kepala dingin. Warga dipersilakan menyampaikan komplain maupun melakukan musyawarah dengan pihak terkait

“Jangan sampai ada miskomunikasi,” ungkap Krisno.

Ia berharap persoalan pembangunan tower tersebut dapat menemukan jalan keluar yang dapat diterima seluruh pihak tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menegaskan bahwa pihaknya memiliki tugas melakukan penegakan peraturan daerah.

Karena itu, setiap kegiatan pembangunan harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Semua harus sesuai ketentuan yang berlaku dan harus sesuai peraturan,” tegas Sumarno.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi. Sebab, warga meminta kepastian bahwa pembangunan tower setinggi 72 meter tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.

Audiensi yang berlangsung Senin siang tersebut belum serta-merta mengakhiri polemik. Di satu sisi, Pemerintah Kalurahan Kelor menyatakan proses pembangunan telah dilakukan melalui tahapan yang dinilai cukup dan warga yang terdampak telah menyetujui.

Di sisi lain, sebagian warga tetap bersikukuh menolak dan meminta proses pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh persoalan transparansi, sosialisasi, perizinan dan dampak lingkungan maupun sosial mendapatkan kejelasan.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak menutup diri terhadap pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun, mereka meminta pembangunan dilakukan secara terbuka dan tidak mengabaikan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

“Harapan kami ada titik terang. Warga tidak menolak pembangunan, tetapi kami ingin semuanya jelas, transparan dan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat yang tinggal paling dekat justru menjadi pihak terakhir yang mengetahui,” pungkas Saman.

Karena itu, penyelesaian persoalan dinilai tidak cukup hanya dengan menunjukkan dokumen tanda tangan atau bukti pemberian kompensasi. Perlu dipastikan siapa saja yang hadir, apa yang disepakati, wilayah terdampak mana yang masuk radius 72 meter, serta apakah seluruh warga yang berkepentingan benar-benar telah memperoleh informasi dan kesempatan menyampaikan keberatan.

Di tengah pembangunan yang sudah berjalan, publik kini menunggu kejelasan: apakah seluruh prosedur telah dipenuhi sebelum tower berdiri, atau justru pembangunan berjalan lebih cepat daripada proses perizinannya?

Kapanewon mendorong agar sosialisasi dan rembukan kembali dilakukan hingga tercapai mufakat antara pihak terkait dan masyarakat.

Sebab, persoalan tower bukan hanya tentang berdiri atau tidak berdirinya sebuah bangunan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan prosesnya transparan, persetujuannya sah, dan tidak ada warga yang merasa dilangkahi dalam mengambil keputusan.

Posting Komentar

0 Komentar