Puluhan Ambulans Geruduk SPBU Mijahan Gunungkidul, Protes Ditolak Isi Pertalite


Semanu, (Wartahandayani.com)_Puluhan mobil ambulans mendatangi SPBU Mijahan, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (24/10/2026) sore. Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait penolakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terhadap mobil ambulans yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedatangan puluhan ambulans tersebut dipicu oleh insiden yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) malam. Saat itu, seorang sopir ambulans berpelat merah dari SAR Wilayah 1 Sadeng mengaku ditolak ketika hendak mengisi Pertalite di SPBU Mijahan, meskipun telah menunjukkan barcode untuk pembelian BBM bersubsidi.

Perwakilan Persatuan Driver Ambulance Gunungkidul (PEDANG) mengatakan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, pengemudi ambulans merasa kebijakan yang diterapkan di SPBU Mijahan berbeda dengan pelayanan di sejumlah SPBU lainnya.

"Kami kaget, karena di SPBU lain, sopir ambulans berpelat merah tetap bisa mengisi Pertalite. Sedangkan di SPBU Mijahan, driver malah ditolak mentah-mentah," ungkapnya.

Selain mempersoalkan penolakan pengisian BBM, perwakilan PEDANG juga menyoroti sikap operator SPBU saat melayani sopir ambulans. Sikap operator tersebut dinilai arogan dan kurang sopan sehingga memicu kekecewaan di kalangan pengemudi ambulans.

Ia menjelaskan, pihaknya memahami adanya ketentuan yang membatasi kendaraan dinas berpelat merah untuk menggunakan BBM bersubsidi. Namun, menurutnya, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran (damkar), serta truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Selain menyayangkan dengan tidak diperbolehkannya driver mengisi Pertalite, saya juga menyayangkan sikap operator yang arogan dan malah terkesan menantang," jelasnya.

Menurutnya, kendaraan ambulans memiliki fungsi penting dalam pelayanan masyarakat, terutama untuk menunjang kebutuhan medis dan penanganan kondisi darurat. Karena itu, persoalan pengisian BBM dinilai perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menghambat operasional kendaraan pelayanan publik.

Sementara itu, Pengawas SPBU Mijahan, Untoro, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara operator SPBU dan pengemudi ambulans.

Ia mengakui, operator yang bertugas kurang memahami ketentuan mengenai pengecualian pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat merah yang digunakan untuk pelayanan publik.

"Kami minta maaf, pihak kami yang salah. Operator kami yang tidak melakukan SOP dengan benar," kata Untoro.

Untoro juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa ternyata bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, penolakan pengisian Pertalite terhadap pengemudi ambulans di SPBU tersebut telah terjadi sebanyak dua kali dan melibatkan operator yang berbeda.

"Tidak cuma satu kali, saya mendapatkan laporan bahwa itu terjadi dua kali dengan operator yang berbeda," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, Untoro berharap persoalan serupa tidak kembali terulang. Ia juga mengakui pentingnya pemahaman operator terhadap prosedur operasional standar (SOP) agar pelayanan kepada konsumen berjalan sesuai ketentuan.

Kejadian ini menjadi perhatian bagi pengelola SPBU agar memastikan seluruh operator memahami aturan pengisian BBM bersubsidi, termasuk ketentuan yang berlaku bagi kendaraan pelayanan publik.


Posting Komentar

0 Komentar