Operasi Patuh Progo 2026 Dimulai, Polres Gunungkidul Sasar Pelanggar Lalu Lintas


Wonosari, (Wartahandayani.com)_Polres Gunungkidul menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026, Senin (26/10/2026) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung sebelum operasi penertiban lalu lintas berlangsung.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Rosana Albertina Labobar. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres membacakan amanat Kapolda DIY yang berisi arahan pelaksanaan operasi serta penekanan kepada seluruh personel yang bertugas.

Operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi Operasi Patuh Progo 2026 ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, Nyaman, dan Berkeselamatan.”

Operasi dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya mengedepankan upaya preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan penegakan hukum sebesar 50 persen.

Dalam amanat Kapolda DIY yang dibacakan Kapolres Gunungkidul, disampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi Ditlantas Polda DIY menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi perhatian.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2025 tercatat sebanyak 7.176 kejadian. Sementara itu, pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara kendaraan roda dua, dengan sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian, di antaranya tidak menggunakan helm standar, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melawan arus, serta penggunaan knalpot brong.

Melalui Operasi Patuh Progo 2026, kepolisian berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan akibat perilaku berkendara yang tidak tertib.

Kapolda DIY melalui amanatnya juga menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Setiap pelaksanaan tugas diharapkan diniatkan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, personel diminta menjaga kesehatan, mempersiapkan setiap kegiatan secara teliti dan terukur, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi agar pelaksanaan operasi berjalan optimal dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Priyo Trihandaya, menjelaskan bahwa pola penegakan hukum dalam Operasi Patuh Progo 2026 akan dilakukan melalui sejumlah mekanisme.

Komposisi penindakan yang disiapkan meliputi 60 persen melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 10 persen tilang terhadap pelanggaran melawan arus, serta 30 persen berupa teguran.

AKP Priyo mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyepelekan pelanggaran sekecil apa pun. Menurutnya, kepatuhan saat berkendara menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.

“Mari bersama-sama kita tertib dalam berkendara karena kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.

Polres Gunungkidul berharap pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan, menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, serta mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar