Satpol PP Hentikan Sementara Pembangunan Tower di Kemadang


Tanjungsari, (Wartahandayani.com)--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring pembangunan tower telekomunikasi di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Rabu (19/08/2026) siang.

Monitoring dilakukan untuk memastikan pembangunan tower tersebut berjalan sesuai ketentuan, khususnya berkaitan dengan administrasi, tata ruang, perizinan, bangunan, hingga aspek lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP melibatkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kapanewon Tanjungsari, serta Pemerintah Kalurahan Kemadang.

Monitoring dilakukan dengan melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mengecek sejauh mana proses administrasi dan perizinan pembangunan tower telah ditempuh oleh pihak yang bertanggung jawab.

Namun, berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, hingga kegiatan berlangsung belum terdapat dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada tim di lokasi.

Bahkan, berdasarkan informasi dari perangkat daerah yang membidangi perizinan, sampai saat monitoring dilakukan belum terdapat tahapan perizinan yang ditempuh untuk pembangunan tower tersebut.

Atas kondisi tersebut, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Pembangunan dapat dilanjutkan setelah seluruh tahapan perizinan ditempuh dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan monitoring tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kami bersama OPD terkait turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan memperoleh kejelasan mengenai proses perizinan pembangunan tower tersebut. Berdasarkan hasil monitoring dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sampai dengan saat ini belum ada dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan kepada tim," kata Arisandy.

Ia menegaskan, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan maupun investasi di Gunungkidul. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai proses perizinannya ditempuh dan persyaratan yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Prinsipnya, pemerintah daerah tidak menghambat pembangunan maupun investasi, tetapi pembangunan harus berjalan sesuai aturan agar memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak," jelasnya.

Satpol PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil monitoring tersebut. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada, penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki. Apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada, maka penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Arisandy.

Satpol PP juga mengimbau pelaku usaha maupun pihak yang hendak melakukan pembangunan di wilayah Gunungkidul agar memastikan seluruh persyaratan administrasi, tata ruang, perizinan, serta ketentuan teknis lainnya telah dipenuhi sebelum memulai atau melanjutkan kegiatan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta memastikan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar