Salah satu warga, Ngadino, mengatakan persoalan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada Kamis (6/8/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan tidak adanya kejelasan mengenai proses PTSL yang telah diikuti warga sejak hampir satu dekade lalu.
“Kami melaporkan persoalan ini karena sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai sertifikat yang dijanjikan. Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ngadino.
Ngadino menyebut pihak yang dilaporkan merupakan oknum perangkat Kalurahan Monggol. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara terang persoalan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang telah dibayarkan warga serta proses penerbitan sertifikatnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto, Jumat (14/8/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan.
“Sejumlah saksi sudah kami panggil untuk kepentingan penyelidikan,” kata Tri Hartanto.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PTSL Monggol kini mulai masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Warga pun mendesak proses tersebut tidak berhenti pada pemanggilan saksi, tetapi dapat mengungkap secara jelas apa yang menyebabkan sertifikat yang dinantikan sejak 2017 belum juga diterbitkan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal selembar sertifikat. Mereka telah mengeluarkan uang dan menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Kini, warga berharap polisi dapat mengusut tuntas dugaan persoalan dalam program PTSL tersebut, termasuk memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hampir sembilan tahun menunggu, warga kini memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian.


0 Komentar