Di Kabupaten Gunungkidul, komponen Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) terealisasi sebesar Rp191,45 miliar atau 56,80% dari pagu sebesar Rp.337,03 miliar. Berdasarkan jenis belanja, Belanja Pegawai tumbuh 9,14% dengan tingkat penyerapan 60,32% dan menunjukkan pola yang relatif stabil. Sementara itu, Belanja Barang terealisasi sebesar 44,43% dari pagu tumbuh 10,91% dibandingkan tahun lalu. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional dan pengadaan barang/jasa masih berlangsung secara bertahap sehingga menjadi faktor utama yang menahan percepatan realisasi Belanja K/L. Di sisi lain, Belanja Modal menunjukkan kinerja yang sangat baik dengan pertumbuhan 46,01% dan tingkat penyerapan mencapai 73,50%.
Dari sisi Transfer ke Daerah (TKD), realisasi mencapai Rp.759,08 miliar atau 57,99% dari pagu dan tumbuh 6,51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja TKD yang lebih tinggi dibandingkan Belanja K/L menjadikan transfer fiskal kepada pemerintah daerah sebagai penopang utama realisasi APBN di Kabupaten Gunungkidul. Dana Desa menjadi komponen dengan pertumbuhan tertinggi sebesar 40,95% dan telah tersalurkan sebesar 100,00% dari pagu. Selain itu, DAK Non Fisik tumbuh 3,04% dengan tingkat penyaluran 51,71%, sedangkan DAU tetap terjaga stabil dengan pertumbuhan 4,13% dan penyaluran mencapai 57,97%. Sedangkan DBH tumbuh 0,68% dengan tingkat penyaluran 39,31%.
Dari sisi penerimaan, Pendapatan Negara tercatat sebesar Rp.89,95 miliar atau tumbuh 5,22% dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Kinerja tersebut terutama ditopang oleh Penerimaan Pajak yang mencapai Rp.79,07 miliar dan tumbuh 7,38%. Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp.41,56 miliar atau terkontraksi 0,28%, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 40,53% dengan realisasi Rp.15,45 miliar. Penerimaan Pajak Lainnya juga tumbuh positif sebesar 5,24% dengan realisasi mencapai Rp.22,05 miliar. Dengan kontribusi mencapai 87,90% terhadap total pendapatan negara, sektor perpajakan masih menjadi sumber penerimaan utama di Kabupaten Gunungkidul.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp.10,88 miliar atau 99,25% dari target dan mengalami kontraksi sebesar 8,20% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan tersebut menyebabkan kontribusi PNBP terhadap total pendapatan negara menjadi lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Sejalan dengan perkembangan pendapatan dan belanja negara tersebut, posisi APBN Kabupaten Gunungkidul hingga Juni 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp.860,57 miliar. Namun demikian, nilai defisit tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp.916,50 miliar, sehingga terjadi perbaikan defisit sebesar 6,50% (yoy).
Perbaikan defisit tersebut didorong oleh meningkatnya Pendapatan Negara, namun juga dipengaruhi oleh belum optimalnya realisasi beberapa komponen belanja, khususnya Belanja Barang yang tingkat penyerapannya masih relatif rendah. Dengan demikian, perbaikan defisit pada semester I tahun 2026 belum sepenuhnya mencerminkan efisiensi fiskal, melainkan merupakan kombinasi antara peningkatan penerimaan negara dan masih berlangsungnya proses pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Ke depan, percepatan pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa pada semester II tahun 2026 perlu terus didorong agar APBN dapat memberikan dampak yang lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam mendorong Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu, Kepala KPPN Wonosari mengimbau para stakeholder KPPN Wonosari untuk tidak melakukan pemberian apapun atas pelayanan yang di berikan karena setiap PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan dan dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, dan hukuman disiplin berat akan dijatuhkan bagi PNS yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Disamping itu terdapat sanksi pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Disamping itu sanksi pidana dapat dijatuhkan bagi setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak Rp.250.000.000.
Apabila masih ada pegawai KPPN yang menerima/meminta gratifikasi atau dugaan pelanggaran lainnya agar jangan segan melaporkannya melalui melalui: https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau saluran pengaduan lainnya seperti: telepon ke nomor 021-134 atau (0274) 2901913, WA 081599-6666-2 atau 0818-123-149, email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id atau pengaduan.kppnwonosari@gmail.com, menyampaikan langsung kepada Inspektorat Bidang Investigasi Ged. Djuanda Lt. 6 Kementerian Keuangan Jl. Wahidin No. 1 atau ke KPPN Wonosari Jalan Taman Bhakti Piyaman, Wonosari 55851, serta melaui inovasi sarana pengaduan bagi pegawai atau stakeholders serta masyarakat atas pelanggaran terkait gratifikasi, kode etik, layanan atau lainnya yang diberinama JATILAN (Jalur Aduan graTifikasi, kode etIk dan LAyanaN).
Ibu Ana Sariasih Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wonosari
Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
APBN Kuat, Indonesia Maju


0 Komentar