Diduga Selewengkan PBB-P2 Puluhan Juta, Jogoboyo Sawahan Mundur


Ponjong, (Wartahandayani.com)_Bowo Sutrisno, Jogoboyo Kalurahan Sawahan, Kapanewon Ponjong, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis (10/9/2026). Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Jumat, (18/9/2026) siang, Lurah Sawahan, Suwarto, membenarkan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, keputusan Bowo telah disampaikan secara resmi dan telah disetujui.

Suwarto menjelaskan, pengunduran diri Bowo berkaitan dengan penggunaan uang PBB-P2 yang sebelumnya telah dibayarkan masyarakat. Bowo mengaku menggunakan uang pajak tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jogoboyo mengaku, dia menggunakan uang PBB dari warga untuk kepentingan dia sendiri," jelas Suwarto.

Suwarto menyebut, tanggungan uang PBB-P2 yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut telah diselesaikan. Nilainya mencapai kurang lebih Rp27 juta.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah warga Padukuhan Sawur, Kalurahan Sawahan, mengeluhkan adanya tunggakan PBB-P2 yang masih tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), meski mereka mengaku telah tertib membayar pajak.

Dari penelusuran yang dilakukan, Kalurahan Sawahan juga tercatat memiliki tunggakan PBB-P2 cukup besar. Dalam dua tahun terakhir, tunggakan tercatat sekitar Rp85 juta, sementara potensi penerimaan PBB-P2 Kalurahan Sawahan mencapai sekitar Rp160 juta per tahun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Aji Sukendro, mengatakan Lurah Sawahan telah menginstruksikan koordinator kalurahan bersama para dukuh untuk mengecek seluruh SPPT yang masih tercatat sebagai piutang. 

Menurut Aji, persoalan tersebut bukan disebabkan oleh sistem pembayaran, melainkan kelalaian dalam administrasi di tingkat petugas penerima pembayaran.

"Kesalahan ini disebabkan karena keteledoran dan kurang tertibnya petugas desa dalam administrasi perpajakan," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, BKAD mengimbau masyarakat membayar PBB-P2 secara langsung melalui bank yang ditunjuk atau agen Laku Pandai agar transaksi tercatat dalam sistem.

Usai pengunduran diri Bowo, Suwarto telah menunjuk Rizki selaku Kaur Kesra senagai Pelaksana Tugas (Plt) Jogoboyo Kalurahan Sawahan untuk menjalankan tugas sementara.

Posting Komentar

0 Komentar