Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7.000 (tujuh ribu) batang rokok ilegal yang ditemukan berasal dari dua toko dan dua sales. Rokok ilegal yang diamankan tersebut belum sempat didistribusikan kepada para pengecer.
Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dengan hasil operasi terbaru tersebut, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan atau disita oleh Satpol PP Gunungkidul bersama Bea Cukai Yogyakarta selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai 159.060 (seratus lima puluh sembilan ribu enam puluh) batang rokok ilegal.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
"Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan sebagai bagian dari etika usaha, karena setiap batang rokok ilegal yang beredar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tegas Harry Sukmono.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pengawasan dan deteksi dini di lapangan melalui sinergi dengan Bea Cukai serta dukungan masyarakat.
"Peredaran rokok ilegal saat ini semakin dinamis dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi. Oleh karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Partisipasi masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredarannya. Kami akan terus melakukan operasi secara terukur dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di daerah," ujar Sumarno.
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk hasil tembakau serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara dan kepentingan masyarakat dapat terlindungi secara optimal.


0 Komentar