Tindakan tersebut dilakukan oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan DIY sebagai bentuk penegakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 9 ayat (3), Tanah Kalurahan dilarang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan, termasuk usaha penggilingan batu putih.
Lokasi usaha yang disegel diketahui berdiri di atas Tanah Kalurahan Persil DL 211 Klas V dengan luas sekitar 4.000 meter persegi. Berdasarkan hasil pengawasan, pemanfaatan lahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pemerintah mengambil langkah penghentian kegiatan.
Sebelum penyegelan dilakukan, Dispertaru DIY telah memberikan sanksi administratif berupa tiga kali surat peringatan kepada pengelola usaha pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban untuk membongkar bangunan secara mandiri dan mengembalikan fungsi lahan belum dilaksanakan secara tuntas.
Sebelum proses penyegelan, pemerintah bersama pemilik usaha melaksanakan penandatanganan Berita Acara di Kantor Kalurahan Karangasem. Dokumen tersebut memuat penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, rencana pembongkaran, serta pernyataan kesediaan pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dalam kesempatan itu, pemilik menyatakan bersedia melaksanakan pembongkaran.
Usai penandatanganan berita acara, tim gabungan kemudian melakukan penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas penggilingan batu putih di lokasi.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan bahwa pelaksanaan penghentian kegiatan dan penyegelan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah DIY melalui Dispertaru DIY. Satpol PP Gunungkidul hadir sebagai unsur pendukung sekaligus saksi agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan tertib.
"Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Kami hadir untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan serta memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif," ujar Hary Sukmono.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pemanfaatan lahan dan segera menindaklanjuti setiap peringatan yang diberikan oleh instansi berwenang.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan segera menindaklanjuti setiap peringatan yang diberikan oleh instansi berwenang guna menghindari sanksi administratif maupun tindakan penegakan hukum lebih lanjut," tegasnya.
Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam menjaga tata kelola pemanfaatan Tanah Kalurahan agar sesuai dengan regulasi, memberikan kepastian hukum, serta melindungi aset milik masyarakat dan pemerintah dari pemanfaatan yang tidak semestinya.


0 Komentar