Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Priya Handaya, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin dan konsisten memberikan edukasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
“Belakangan ini kami banyak menjumpai penggunaan knalpot tidak standar, terutama pada malam hari. Selain menimbulkan kebisingan, hal ini juga mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Satlantas mulai melakukan penertiban dengan sistem hunting di kawasan Titik Nol Wonosari. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam, petugas berhasil menindak sebanyak 20 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan dan dikenai sanksi tilang. AKP Priya menegaskan, pengambilan barang bukti kendaraan hanya dapat dilakukan setelah pelanggar mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan.
“Kendaraan baru bisa diambil setelah knalpot diganti standar. Ini sebagai bentuk efek jera agar pelanggaran tidak terulang,” tegasnya.
Lebih lanjut, bagi pengendara yang masih di bawah umur, proses pengambilan kendaraan wajib dilakukan oleh orang tua. Selain itu, orang tua juga diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang.
Satlantas Polres Gunungkidul memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui edukasi maupun penegakan hukum, guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.


0 Komentar