WONOSARI (Wartahandayani.com)_Warga Kabupaten Gunungkidul dihebohkan dengan kabar dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam informasi yang beredar, oknum berinisial RDS alias JE (29), warga Seneng, Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari, yang berstatus sebagai pegawai P3K paruh waktu, diamankan pihak kepolisian karena diduga mencuri sepeda gunung (MTB) milik tetangganya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Karena yang bersangkutan telah berulang kali mendapatkan sanksi dan itu merupakan ranah pidana, maka kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya saat ditemui, Rabu (15/4/2026) siang.
Ia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak lagi masuk dalam ranah pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sudah menjadi persoalan hukum pidana.
“Untuk sanksi ASN-nya apa, nanti kita menunggu keputusannya turun,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Bupati juga mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan sumpah jabatan.
“Jangan melakukan hal-hal yang tidak baik serta melanggar aturan sebagai ASN maupun P3K, karena jabatan itu adalah amanah yang berat,” tegasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar