Peristiwa tersebut bermula saat seorang wisatawan yang masuk melalui Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Pantai Baron membayar retribusi sebesar Rp60 ribu untuk empat orang. Namun, setelah transaksi dilakukan, wisatawan justru menerima karcis dengan keterangan Rp30 ribu untuk dua orang, sehingga muncul selisih antara jumlah pembayaran dan yang tercantum dalam karcis.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada petugas TPR yang bertugas saat kejadian.
“Hasil klarifikasi menunjukkan adanya kelalaian petugas terhadap prosedur pemungutan. Tidak ada unsur kesengajaan, namun diakui terjadi karena ketelodoran dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Dinas Pariwisata Gunungkidul menegaskan akan memberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan berupa mutasi serta pembinaan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Dinas Pariwisata Gunungkidul juga menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.


0 Komentar