Bupati Tegaskan Sanksi Terberat untuk Perselingkuhan Oknum PPPK Hingga Hamil 7 Bulan


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih memberikan atensi serius terhadap dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kasus tersebut mencuat setelah salah satu oknum perempuan diketahui hamil di luar nikah.

Saat dikonfirmasi, Bupati Endah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan lengkap hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

“Prosesnya sudah dilalui semua, tinggal pemberian sanksi,” ujar Bupati Endah, Selasa (10/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dua oknum PPPK Paruh Waktu yang bertugas di UPT Puskesmas Ponjong 1 tersebut dinyatakan melanggar ketentuan disiplin dan etika aparatur sipil negara. Keduanya pun terancam dikenai sanksi terberat berupa pemecatan.

“Pasti akan kami berikan sanksi paling berat,” tegas Bupati Gunungkidul.

Diketahui, dua oknum PPPK tersebut masing-masing berinisial AT dan 

HN. AT diketahui telah berstatus menikah, sementara HN masih berstatus lajang. Keduanya diduga menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan.

Kasus ini terungkap setelah muncul kecurigaan dari masyarakat terhadap perubahan fisik HN. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa HN tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan, yang diduga merupakan hasil dari hubungan gelap dengan AT.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga marwah aparatur pemerintah. Bupati Endah menekankan bahwa setiap pelanggaran etika dan norma, terlebih yang mencoreng nama baik institusi pelayanan publik, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar