Warga Sumbermulyo Datangi Kantor Kalurahan Kepek, Desak Pemecatan Dukuh Doris Setiyawan


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Puluhan warga Padukuhan Sumbermulyo, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, mendatangi kantor kalurahan setempat pada Selasa (18/11/2025) siang. Mereka menggelar audiensi dengan Lurah Kepek untuk mendesak pemecatan Dukuh Sumbermulyo, Doris Setiyawan, yang dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran berat.

Perwakilan warga, Irfan Ratnadi, menjelaskan bahwa masyarakat sudah lebih dari dua tahun menunggu kejelasan status Doris. Namun hingga kini, dukuh tersebut belum diberhentikan maupun mengajukan pengunduran diri, meskipun sebelumnya telah mengakui sejumlah perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik jabatan serta meresahkan warga.

“Sudah dua tahun kami bersabar. Kami bingung arah penyelesaiannya mau dibawa ke mana. Kasusnya berjalan, tapi keputusan belum jelas,” ujar Irfan.

Menurut warga, sejak 2023 mereka tidak memiliki figur pemimpin di tingkat padukuhan. Mereka menilai Doris sudah tidak layak memimpin karena pelanggaran yang dilakukan bukan hanya terkait perselingkuhan, tetapi juga dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan wewenang.

Suharyanto, anggota tim pemeriksa dari lembaga Kalurahan Kepek, menguatkan bahwa berbagai pelanggaran Doris telah terverifikasi. 

Temuan tersebut meliputi penggelapan uang sertifikat warga, penggelapan dana bantuan Grand Handayani, tindakan meresahkan masyarakat, pelanggaran norma agama dan kesopanan, perselingkuhan berulang, pelecehan seksual terhadap warga maupun di sebuah rumah makan pada 14 September 2023, hingga distribusi bantuan sosial yang tidak sesuai prosedur. Temuan ini disebut juga didukung oleh bukti pesan dan keterangan berbagai pihak.

Menanggapi desakan warga, Lurah Kepek, Bambang Setiyawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mengikuti mekanisme administrasi, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2.

“Kami tidak bisa langsung memecat. Ada proses yang harus dilalui. Dalam waktu dekat akan ada forum untuk menghadirkan Doris dan menyampaikan rekomendasi dari warga, termasuk dua opsi: mengundurkan diri atau diberhentikan,” jelas Bambang.

Bambang juga mengakui bahwa selama proses berjalan, Doris tidak dapat menjalankan tugas kedinasan secara maksimal. Ia berterima kasih kepada warga karena tetap bersikap tenang dan tidak terpancing provokasi selama menunggu penyelesaian kasus tersebut.

Pihak kalurahan memastikan bahwa forum lanjutan akan segera dijadwalkan untuk menentukan langkah tegas demi menjaga kondusifitas dan kepercayaan masyarakat Sumbermulyo.

Posting Komentar

0 Komentar