Warga Gunungkidul Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Lewat Marketplace Facebook


TANJUNGSARI(Wartahandayani.com)_Seorang warga Gunungkidul dengan inisial TS, asal Padukuhan Walikangin, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, harus mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah menjadi korban penipuan jual beli mobil melalui marketplace Facebook.


Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyatna menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Kamis (25/9/2025) malam. Saat itu, sekitar pukul 20.30 WIB, TS berniat membeli mobil melalui marketplace dan menemukan postingan akun bernama FIKRAM AVIDIL yang menawarkan Daihatsu Xenia Xi 1.3 tahun 2005 dengan harga Rp55 juta.


"Merasa cocok, korban kemudian menghubungi penjual. Tak lama, korban dihubungi nomor WhatsApp yang mengaku bernama Riski, warga Semarang," kata AKP Agus Fitriyatna.


Setelah berkomunikasi, korban sempat menanyakan alamat rumah penjual. Pada Sabtu (27/9/2025) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, korban bersama istrinya mendatangi lokasi sesuai alamat yang diberikan. Karena kondisi mobil terlihat sesuai, korban pun menawar harga, dam terjadilah kesepakatan harga.


Pelaku lalu memberikan nomor rekening BRI untuk pembayaran. Istri korban kemudian menuju ATM BRI Unit Bayat, dan mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran awal. Untuk sisanya, rencananya akan dibayarkan setelah mobil dibawa pulang. Bukti transfer serta foto KTP istri korban juga sempat dikirimkan kepada pelaku.


Namun, saat korban kembali mendatangi pemilik mobil yang sebenarnya, diketahui bahwa pemilik asli tidak pernah menerima pembayaran apapun. Pemilik mobil juga mencoba menghubungi nomor milik “Riski”, tetapi kontak tersebut sudah diblokir. Hal sama dialami istri korban yang tak bisa lagi menghubungi pelaku.


"Baik korban maupun pemilik mobil asli sama-sama tidak mengenal akun FIKRAM AVIDIL yang memasang iklan penjualan. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian puluhan juta," ungkapnya.


Kasus dugaan penipuan ini sudah dilaporkan  ke Polsek Bayat, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kecamatan Bayat, Klaten Jawa Tengah.

Posting Komentar

0 Komentar