Saat kami temui di kediamanya Carik Kemadang,Suminto mengatakan terkait persoalan pemanfaatan TKD dirinya menjelaskan bermula pada 2008 silam disaat Pemerintah Kalurahan Kemadang membuka kavling tanah untuk disewakan kepada masyarakat guna meningkatkan PAD ( Pendapatan Asli Desa ).
Pihaknya mengatakan pada saat dibukanya kavling tersebut dirinya belum menjabat sebagai carik kemadang,pada saat itu Suminto masih bekerja di Program Keluarga Harapan ( PKH )
"Ada sekitar 19 kavling pada saat itu,untuk pembangunan sendiri dibangun oleh pihak penyewa,kavling yang saya sewa untuk usaha studio foto,fotocopy dan toko kelontong yang mana usaha tersebut saya dirikan jauh saya belum menjadi carik kemadang" Ucap Suminto
Pihaknya menambahkan bahwa dirinya menjabat sebagai carik kemadang pada 2018,dari situ ia memahami aturan Pergub DIY No.34 Tahun 2017 ,setelah itu secara resmi bangunan tersebut menjadi aset Kakurahan pada 2019.
"Ketentuan itu disepakati melalui rapat Bamuskal.Pada tahun 2022 kami ajukan izin pemanfaatan tanah ke Penerintah Kabupaten yang ahirnya terbitlah Rekomendasi Bupati No. 100.3.9.1/3725 pada 23 mei 2023,yang mana Rekom tersebut berlaku untuk seluruh kios yang berdiri dinatas TKD Persil 136/lV dan 154/Vl yang sampai saat ini digunakan oleh 19 penyewa" Tanbahnya
Pihak kami awak media juga menemui Lurah Kemadang,Sutono mengatakan bahwa dari semua penyewa sudah melakukan proses sesuai dengan mekanisne yang sudah ditetapkan jauh sebelum Pergub DIY No.24 Tahun 2024 diterbitkan.
"Pihak dari kami sudah melakukan sesuai aturan,Rekom Bupati sudah kami kantongi sebelum Pergub yang baru keluar,selain itu pihak kami juga sudah melalui proses dengan adanya rapat bersama tokoh masyarakat,dari situ Bamuskan memutuskan bahwa tanah itu boleh disewakan" Jelasnya
Ia menambahkan adanya pemberitaan yang sempat muncul dibeberapa media dirinya mengatakan bahwa lokasi tanah TKD yang disewa tidak diperuntukan sebagai tempat tinggal,melainkan untuk usaha
"Semoga dengan adanya klarifikasi ini polemik yang bergulir dimasyarakat bisa mereda,dan semua pihak bisa memahami bahwa pemanfaatan TKD dilakukan demi mendukung ekonomi desa bukan untuk kepentingan pribadi" Tutup Lurah Kemadang
Haris
0 Komentar