Berdasarkan informasi yang kami dapat bermula istri pelaku Y (54) yang masih tetangganya meminjam BPKB motor korban untuk mencari pinjaman,pelaku berjanji dalam waktu satu minggu akan di kembalikan
Namun kenyataanya lain,sudah hampir satu tahun BPKB motor korban tidak kunjung di kembalikan,pada saat korban hendak meminta BPKB motonya justru korban mendapatakan pengancaman oleh pelaku
"Saat ini pelaku Y (54) yang masih tetangganya ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Mapolsek Tanjungsari untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya" Jelas Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyana (Selasa 15/04/2025 ) siang
Pihaknya menambahkan bahwa pelaku diamankan di polsek tanjungsari beserta barang bukti berupa senjata tajam
"Pelaku mengancam dengan senjata sejenis pisau"tutupnya
Haris
0 Komentar