Diketahui informasi juga bahwa korban WS (13) merupakan tetangga pelaku yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolsek Patuk AKP Mursidiyanto melalui Kasi Humas Aiptu Purwanto mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan JM pada bulan Februari 2024 yang lalu. Modus pelaku yaitu merayu dan memberi sejumlah uang kepada korban sebelum atau sesudah melakukan hubungan intim.
Penangkapan pelaku berawal ketika korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua korban. Kemudian tak menunggu waktu lama, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Patuk. Dan pada Jumat (08/02/2025), petugas berhasil meringkus pelaku pencabulan.
"Paku mengaku bahwa perbuatan itu selalu dilakukan di rumah pelaku, dan pelaku mengaku sudah melakukan hubungan intim lebih dari 5 kali" ungkap Purwanto.
Purwanto membeberkan, bahwa sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, korban diberi uang sejumlah 20 ribu hingga 50 ribu agar korban tidak melaporkan kelakuannya kepada keluarga korban.
"Korban tentu saja mengalami trauma, dan pelaku saat ini diamankan di tahanan Polres Gunungkidul" pungkas Aiptu Purwanto.
Haris
0 Komentar